Dilaporkan bahwa terdapat praktik tambang emas ilegal yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Cigudeg serta Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah berhasil diungkap oleh pihak Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Bogor.
Ketika proses pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini berlangsung, ada empat orang tersangka yang dibekuk oleh pihak kepolisian serta telah ditahan di Mapolres Bogor.

“Kami telah menertibkan tambang emas ilegal yang terdapat dua kasus, pertama di Cigudeg dan kedua di Tanjungsari,” kata Ajun Komisaris Besar Wikha Ardilestanto, selaku Kapolres Bogor, ketika jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong, hari Jumat, 22 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Wikha mengungkapkan bahwa selain pembekukan sejumlah tersangka, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik tambang emas ilegal.
“Ada satu alat gelundungan yang biasa dipakai untuk memisahkan material tanah dengan logam, beberapa karung berisi batu yang mengandung emas dan bahan-bahan kimia seperti soda api, kapur, serta karbon,” ucap Wikha, dalam laman Tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, Wikha menyebut, para tersangka dikenakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.






