Baru-baru ini, terdapat 13 terduga calon jemaah haji ilegal yang keberangkatannya berhasil dihentikan oleh pihak imigrasi Bandara Ngurah Rai.
Dalam kasus ini, pihak imigrasi telah mendapati adanya berbagai macam kejanggalan ketika melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah calon haji tersebut.
Dilansir dari Tempo.co, Bugie Kurniawan, selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mengungkapkan bahwa menurut hasil dari pemeriksaan tiket perjalanan yang telah dilakukan oleh pihaknya, belasan calon haji itu didapati bakal diterbangkan menuju ke Malaysia terlebih dahulu.

“Awalnya petugas menemukan perbedaan keterangan dari rombongan soal maksud dan tujuan keberangkatan. Saat salah-satu ponsel mereka diperiksa, muncul notifikasi grup WhatsApp ‘Hebat Haji 2026’,” ucap Bugie melalui keterangan resminya, hari Sabtu, 23 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co.
Melihat notifikasi itu, pihak imigrasi pun langsung melakukan proses pemeriksaan isi percakapan dalam grup tersebut.
Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, didapati bahwa rombongan haji itu memiliki rencana bakal terbang ke Dubai untuk berhaji.
“Ditemukan pula percakapan yang meminta agar pihak keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya,” ujar Bugie, dalam laman Tempo.co.
Berdasarkan penemuan sejumlah kejanggalan tersebut, pihak imigrasi pun akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan rombongan itu.
Dilaporkan bahwa sebelumnya pihak pemerintah Arab Saudi telah mengingatkan agar para calon haji harus melewati prosedur keberangkatan secara resmi dengan menggunakan visa haji.
Pihak pemerintah hanya bakal memberikan izin masuk ke wilayah Makkah bagi seseorang yang telah memenuhi berabagai syarat, seperti memiliki visa haji, memiliki tempat tinggal yang terdaftar resmi di Makkah, ataupun orang-orang yang diketahui tengah bekerja di dalam situs suci.
Mengutip Tempo.co, Moh. Hasan Afandi, selaku Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj, menyampaikan bahwa bagi orang-orang yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap aturan haji, maka mereka akan diberikan sejumlah sanksi.
Sejumlah sanksi tersebut di antaranya meliputi tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah maupun berbagai situs suci lainnnya, dikenakan denda, deportasi, sampai larangan memasukki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.






