Dilaporkan bahwa dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus pembacokan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Serengan, Solo, Jawa Tengah, berhasil dibekuk oleh pihak Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Surakarta.
Dalam kasus ini, para pelaku diketahui telah membacok seorang pengendara sepeda motor yang memiliki inisial RS ketika tengah melintas di wilayah tersebut hingga terluka parah.
Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, selaku Wakil Kepala Polresta Surakarta, mengungkapkan bahwa para pelaku dalam kasus ini memiliki inisial RAT (23) serta RH (30).

Usai memperoleh laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan proses investigasi hingga para pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa, 26 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan penganiayaan yang diterima Polsek Serengan,” ucap Sigit melalui konferensi pers di Markas Polresta Surakarta, hari Selasa, dilansir dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa insiden pembacokan ini berlangsung pada hari Jumat, 15 Mei 2026 lalu, di depan sebuah toko panel yang lokasinya berada di kawasan Jalan Gatot Subroto.
Sigit menyampaikan bahwa kejadian pembacokan tersebut diawali pada saat korban beserta pelaku yang sama-sama tengah berkendara di kawasan itu terlibat dalam sebuah perselisihan.
“Setelah sempat berpapasan, pelaku disebut memutar balik kendaraan dan mengejar korban. Aksi penganiayaan kemudian terjadi di lokasi kejadian,” kata Sigit, dalam laman Tempo.co.
Ketika insiden penyerangan itu berlangsung, korban terkena sabetan senjata tajam hingga mengalami luka di paha bagian kanan.
Pada saat setelah memberikan laporan kepada pihak Polsek Serengan, korban langsung dilarikan menuju ke rumah sakit setempat untuk memperoleh perawatan lebih lanjut.
Dinukil dari Tempo.co, Sigit menyatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti ketika proses pembekukan berlangsung, seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, tas selempang hitam, serta dua kartu identitas pelaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai macam jenis senjata tajam, seperti karambit, celurit beserta sarungnya, kapak, dan juga ponsel serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan insiden pembacokan itu.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan, yang mana mereka terancam dijatuhkan pidana penjara maksimal lima tahun.






