Seorang Buronan dalam Kasus Peredaran Narkoba di Riau Berhasil Diringkus Bareskrim

Seorang buronan yang terlibat kasus peredaran sabu di Riau berhasil dibekuk polisi. (Source: Ilustrasi/Batampos.co.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

Baru-baru ini, seorang buronan yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba berjenis sabu di Riau, dilaporkan berhasil dibekuk oleh pihak Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Dikabarkan bahwa buronan bernama Muhammad Zaki yang terlibat kasus peredaran narkoba sabu seberat 11 kg itu dibekuk oleh pihak kepolisian pada hari Minggu, 24 Mei 2026 lalu, ketika tengah berada di Hotel City Dumai, Riau.

Buronan itu dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di Hotel City Dumai, Riau. (Source: Ilustrasi/Shutterstock via Tempo.co)

Mengutip Tempo.co, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba atau Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dalam kasus peredaran narkoba tersebut, Muhammad Zaki memiliki peran sebagai perantara dari pemimpin sebuah kapal dengan gudang penyimpanan narkoba.

“Gudang itu dikendalikan oleh seseorang bernama Ramzi yang berada di rumah tahanan Dumai,” ucap Eko melalui keterangan tertulis, hari Selasa, 26 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.

Eko menyampaikan bahwa dalam kasus peredaran narkoba ini, Zaki diketahui telah bekerja dengan Ramzi sejak tahun 2025 lalu.

Kemudian, pada bulan Februari 2025, Zaki telah melakukan pengiriman narkoba berjenis sabu yang jumlahnya mencapai hingga seberat 11 kg dari salah seorang pemimpin kapal yang diketahui bernama Iyung.

Setelah berhasil melakukan pengiriman tersebut, Zaki pun kembali mendapat tugas baru pada bulan Mei 2025, yakni mengambil narkoba di wilayah Selat Malaka untuk diantarkan menuju ke Pulau Rupat.

Dilaporkan bahwa sejumlah barang bukti narkoba tersebut kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian, tetapi saat itu Zaki telah berhasil melarikan diri.

Dinukil dari Tempo.co, usai melarikan diri dan menjadi buronan polisi, Zaki akhirnya berhasil dibekuk dalam kegiatan operasi yang dilakukan oleh pihak Subdirektorat IV Dirtipidnarkoba Bareskrim.

Sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dalam kasus peredaran narkoba ini diketahui telah dihancurkan pada tanggal 9 September 2025 lalu, di PT Wastec International, Cilegon, Banten.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today