Kasus Pagar Laut PIK-2: Bareskrim Polri Sudah Berubah Menjadi Pengacara Aguan?

Kasus Pagar Laut PIK-2: Bareskrim Polri Sudah Berubah Menjadi Pengacara Aguan? (Source: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa)
0 0
Read Time:3 Minute, 34 Second

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (10/4/2025), menyatakan belum ada kerugian negara secara riil di kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Berkas perkara pun kembali dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung.

Dalihnya, mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016, Djuhandhani menjelaskan tindak pidana korupsi harus ada kerugian nyata. Hal itu merupakan konsekuensi hukum dari penghapusan frasa ‘dapat’ dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Lalu, berdasarkan putusan itu, suatu tindak pidana bisa disebut tindak pidana korupsi hanya jika terbukti ada kerugian negara. Kerugian itu harus dihitung oleh lembaga yang berwenang yakni BPK atau BPKP.

Lalu, apakah Bareskrim telah meminta audit kepada BPK atau BPKP dalam perkara ini? Apakah, BPK atau BPKP telah menerbitkan hasil audit yang menyatakan tidak ada unsur kerugian Negara dalam perkara ini?

Semestinya, Bareskrim Polri mengajukan permintaan audit khusus kepada BPK atau BPKP dalam perkara ini. Bukan malah mengumbar opini kepada publik tentang belum ada unsur korupsi, dengan dalih belum ada kerugian Negara yang bersifat nyata.

Lagipula, tanpa audit dari BPK atau BPKP, publik sudah dapat menyimpulkan adanya unsur kerugian Negara yang bersifat nyata dalam perkara ini, yakni dengan memperhatikan fakta-fakta sebagai berikut:

Pertama, Arsin Kades Kohod dkk, telah menerbitkan sejumlah dokumen palsu yang menyebabkan terbitnya 263 SHGB dan 17 SHM di wilayah perairan laut Tangerang Utara. Karena kasus ini, Arsin dkk telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan memasukan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kedua, atas ulah Arsin dkk, Agung Sedayu Group melalui dua anak usahanya, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa diuntungkan karena bisa memiliki masing-masing 234 bidang SHGB dan 20 bidang SHGB.

Ketiga, terbitnya 234 bidang SHGB dan 20 bidang SHGB untuk anak usaha Agung Sedayu Group, telah merampas tanah wilayah laut yang menjadi kewenangan Negara menjadi milik swasta (Korporasi).

Sehingga, metode sederhana untuk membuktikan unsur kerugian negara adalah adanya konversi (peralihan) hak Negara berupa wilayah laut yang melalui terbitnya sejumlah SHGB menjadi milik Agung Sedayu Group. Peralihan hak atas wilayah laut ini jelas merupakan kerugian Negara.

Lalu, bagaimana menentukan nilai real kerugiannya?

Sederhana saja. Total luas wilayah laut yang diterbitkan SHGB dikalikan harga tanah per meter di wilayah tersebut atau setidaknya dikalikan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), karena wilayah laut tersebut telah menjadi objek pajak karena terbitnya SHGB

Nah, untuk menghitungnya tinggal minta BPK atau BPKP melakukan audit. Beres. Hasil audit inilah, yang dijadikan sarana untuk menyidik kasus dengan Pasal 2 dan/atau 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor (tindak pidana Korupsi) yakni adanya penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.

Dalam kasus ini, bukan hanya Arsin Kades Kohod yang bisa dijerat sebagai tersangka korupsi. Dua anak usaha Agung Sedayu Group yang menguasai sertifikat laut berupa sejumlah SHGB juga bisa dijerat.

Lagipula, Pasal-pasal Tipikor bukan hanya Pasal 2 dan Pasal 3. Ada sejumlah Pasal Gratifikasi untuk menjerat Kades Kohod, seperti Pasal 12B ayat (1) dan Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Mustahil Arsin tidak terima suap untuk memalsukan dokumen dalam kasus ini. Bisa dipastikan, Arsin Kades Kohod 11.000 % menerima suap untuk membantu menerbitkan sejumlah SHGB di wilayah perairan laut Tangerang Utara. Lalu, siapa yang menguap Arsin?

Tentu saja bukan penulis atau pembaca. Karena kita tak punya kepentingan dengan SHGB yang diterbitkan.

Yang pertama bisa di kejar, tentu saja dua anak usaha Agung Sedayu Group yang menerima manfaat dari pemalsuan dokumen. Yakni, yang punya SHGB di wilayah laut.

Dua anak usaha Agung Sedayu Group milik Aguan ini tidak bisa berdalih sebagai ‘Pembeli Beritikad baik’. Karena jelas, Agung Sedayu Group membeli tanah dan meningkatnya menjadi SHGB, yang secara de facto ada di wilayah laut.

Artinya, Agung Sedayu Group sudah beritikad buruk karena mau membeli tanah di wilayah laut. Apalagi, publik tahu Agung Sedayu Group adalah Raja Reklamasi. Dengan memanfaatkan Pasal 66 PP No 18 tahun 2021, sertifikat palsu di laut ini akan didalihkan sebagai tanah musnah untuk mendapatkan hak reklamasi.

Lalu, tiba-tiba Bareskrim Polri menyatakan tidak ada unsur korupsi. Belum ada audit BPK. Ini sebenarnya, Bareskrim Polri penegak hukum atau pengacara AGUAN? Bertindak mewakili Negara dan Rakyat, atau mewakili AGUAN? (Ahmad Khozinudin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today