Dalam Kasus Bank BJB, KPK Mengatakan Periksa Terakhir Ridwan Kamil

Sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). (Sumber Foto : bloombergtechnoz.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

Sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), mantan Gubernur Ridwan Kamil akan menjadi orang pertama yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan saksi tambahan akan dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu.

“Baru nanti terakhir saudara RK (Ridwan Kamil) akan dilakukan pemanggilan untuk mengkonfirmasi keterangan-keterangan saksi yang dipanggil terlebih dahulu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/4/2025).

Selain itu, Tessa menyatakan bahwa penyidik belum membawa motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Ia menyatakan bahwa Ridwan Kamil meminjamkan motor tersebut untuk sementara waktu.

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” ujarnya.

Menurut Tessa, satu-satunya cara untuk memindahkan motor tersebut adalah menunggu waktu.

Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan saksi tambahan akan dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu. (Sumber Foto : detik.com)

Dia menjelaskan bahwa kendaraan yang dipinjamkan juga harus memenuhi persyaratan, artinya tidak perlu diubah atau dijual, dan nilainya harus tetap sama saat ditransfer ke Rupbasan.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan kendaraan pinjaman dapat menyebabkan pasal perintangan penyidikan.

“Kalau itu tidak dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin, itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi penyitaan satu unit sepeda motor merek Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penyitaan tersebut terjadi selama penggeledahan yang dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Satu unit motor Royal Enfield,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, selain motor Royal Enfield.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, penyitaan dilakukan untuk memperdalam kasus yang sedang ditangani.

“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Namun, saat ditanya lebih lanjut, Asep mengatakan dia tidak ingat merek kendaraan tersebut.

“Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” tambahnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today