Dilaporkan bahwa untuk para warga negara asing yang ketika berada di Makkah serta tempat suci lainnya tidak memiliki visa haji, pemerintah Arab Saudi memberikan ancaman bakal mengenakan sanksi berupa denda yang mencapai hingga sebesar 20.000 riyal atau sekitar Rp88 juta.
Diketahui bahwa pemberlakuan denda tersebut bakal berlangsung pada tanggal 1 Zulkaidah–14 Zulhijah atau 29 Mei–10 Juni 2025.

Dilansir dari tempo.co, berdasarkan informasi yang dirilis oleh kantor berita SPA, pengumuman terkait pemberlakuan denda tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.
Selain diberlakukannya sanksi berupa denda, para WNA yang melakukan pelanggaran terhadap aturan haji diketahui juga bakal dipulangkan ke negara asalnya serta dilarang untuk masuk ke dalam Arab Saudi selama 10 tahun.
Menurut informasi yang dikutip dari Antara, pemerintah Arab Saudi meminta kepada seluruh pendatang agar dapat mematuhi peraturan haji yang berlaku demi keselamatan jamaah serta kelancaran pada saat melaksanakan ibadah haji.
Sebelumnya, salah seorang warga India ditangkap oleh petugas keamanan haji Saudi ketika tengah berusaha hendak menyelundupkan empat orang masuk ke dalam Makkah menggunakan sebuah ambulans agar dapat mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.
Kemudian, mereka telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku di wilayah tersebut.
Dikabarkan bahwa pihak kepolisian di Riyadh telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang berasal dari Mesir, yang di mana perempuan itu melakukan aksi penipuan melalui media sosial dengan memberikan tawaran berupa izin masuk ke dalam Makkah sebagai jamaah haji.
Lalu, perempuan tersebut diketahui telah ditahan serta diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum atas perbuatan yang dilakukannya.








