Anggota Komisi II DPR Indrajaya mendukung tindakan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan kesempatan untuk mencabut status premanisme yang mengaku sebagai ormas.
Seperti yang dia katakan, ormas yang bertindak seperti preman telah meresahkan masyarakat dan mengganggu lingkungan bisnis Indonesia. Mulai dari pemalakan, intimidasi, hingga tindakan kekerasan
“Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menetapkan delapan tujuan untuk membentuk ormas.
Meningkatkan keterlibatan dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan tanggung jawab untuk mempertahankan dan mempertahankan prinsip, nilai, moral, dan etika.
“Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara,” ujar Indrajaya.
Ada beberapa ormas yang bertindak seperti preman saat ini. Dia menegaskan bahwa tujuan UU Ormas tidak sesuai dengan keberadaan ormas seperti itu.

“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan karena banyak peristiwa yang melibatkan ormas, baik yang berkaitan dengan investasi maupun keamanan, dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, kelompok-kelompok yang terdaftar di Kemendagri akan menghadapi sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana.
Sebuah ormas yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pembubaran jika tidak terdaftar di Kementerian Hukum.








