Sejumlah Atribut dari Berbagai Ormas di Jakarta Pusat Diturunkan Polisi

Ratusan atribut milik ormas diturunkan polisi dari tempat-tempat umum di Jakarta Pusat. (Source: SindoNews)
0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

Dalam pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2025, sebanyak 109 bendera serta dua spanduk milik organisasi kemasyarakatan (ormas), diturunkan oleh pihak kepolisian dari tempat-tempat umum di wilayah Jakarta Pusat.

Susatyo Purnomo Condro, selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa sejumlah atribut tersebut diturunkan dengan tujuan agar dapat menjaga ketertiban umum serta melakukan pemberantasan terhadap kesan premanisme yang timbul akibat adanya atribut-atribut ormas yang memenuhi ruang publik tanpa mendapatkan perizinan.

“Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik secara sewenang-wenang,” ujar Susatyo dalam keterangan pers, Minggu, 11 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro menyebut, sejumlah atribut diturunkan untuk menjaga ketertiban umum. (Source: Kompas.com/Xena Olivia)

Dilansir dari tempo.co, Susatyo menjelaskan bahwa penurunan atribut ormas paling banyak terdapat di daerah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dikabarkan bahwa di daerah tersebut, para petugas berhasil melakukan penurunan terhadap 32 bendera yang di dalamnya mengandung elemen dari sejumlah ormas.

Susatyo juga menyatakan bahwa penurunan terhadap sejumlah atribut ormas tersebut telah disampaikan kepada pihak ormas yang bersangkutan.

Susatyo menyebut, terdapat sejumlah ormas yang memiliki inisiatif dalam melakukan penurunan terhadap atribut milik ormasnya sendiri.

Susatyo menyampaikan bahwa para petugas juga berhasil melakukan pengungkapan terhadap praktik pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang.

Dalam kasus pemalakan tersebut, S dan TP, yang merupakan inisial dari para pelaku, berhasil diamankan petugas ketika tengah memaksa seorang supir untuk melakukan pembayaran uang parkir liar dengan nilai sebesar Rp 20 ribu disertai ancaman.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Dilaporkan bahwa saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Siapapun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata dia, dilansir dari tempo.co.

Inspektur Jenderal Karyoto, selaku Kapolda Metro Jaya, sebelumnya telah memberikan instruksi kepada jajarannya agar dapat menyelenggarakan operasi penanggulangan aksi premanisme di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dalam pelaksanaan operasi ini, sebanyak 999 personel telah dikerahkan oleh Karyoto, yang di mana dari total jumlah personel itu di antaranya terdiri dari 663 anggota Polri, 306 prajurit TNI, serta 30 personel dari Pemprov Jakarta.

“Kami semua aparat siap turun, untuk menangani bila ada hal-hal yang berkaitan dengan premanisme,” ujar Karyoto usai memimpin Apel Siaga Anti-Premanisme di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today