Dirut ASDP Heru Widodo Telah Diperiksa Oleh KPK Karena Diduga Melakukan Korupsi Sebesar Rp 893 Miliar

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo (HW) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber Foto : Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
0 0
Read Time:2 Minute, 8 Second

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo (HW) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) antara tahun 2019 dan 2022, Heru diperiksa sebagai saksi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik meninjau kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara setelah pembelian.

“Saksi HW didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca akuisisi,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Menurut Budi, Ketua Tim Akuisisi Alwi Yusuf juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik.

Dia menyatakan bahwa penyidik melanjutkan pemeriksaan akuisisi.

Selain itu, KPK memeriksa Shelvy Arifin, Corsec ASDP, untuk memeriksa kesepakatan Direksi dan Komisaris PT ASDP mengenai KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Saksi didalami terkait kesepakatan Direksi dan Komisaris atas KSU dan Akuisisi PT JN yang dilakukan ASDP,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari tahun 2019 hingga 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 893 miliar.

“Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini oleh KPK: Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group; Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP dari 2020 hingga 2024; Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP dari 2019 hingga 2024.

KPK memeriksa Shelvy Arifin, Corsec ASDP, untuk memeriksa kesepakatan Direksi dan Komisaris PT ASDP mengenai KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. (Sumber Foto : Kompas.com)

Tiga orang yang dianggap bersalah oleh KPK adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Adjie belum ditangkap.

KPK mengatakan kasus ini bermula ketika pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, meminta PT ASDP membeli banyak kapalnya pada tahun 2014. Namun, beberapa direksi PT ASDP menolak ketika itu karena kapal-kapal PT JN sudah tua.

Adjie kembali bekerja sama dan membeli setelah Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia empat tahun kemudian.

Keterlibatan diakui dan dilanjutkan pada tahun 2020-2021. Namun, dokumen penilaian pemeriksaan kapal adalah salah satu bukti bahwa proses akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan.

“Diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie (owner PT JN) dan telah diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP,” ucap dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today