Setelah Nurhadi Abdurrachman keluar dari Lapas Sukamiskin, KPK langsung menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penyidik melakukan tindakan ini agar pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi dapat berhasil.
“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (1/7/2025).
Sebelum ini, Budi menyatakan bahwa Nurhadi ditangkap dan ditahan langsung pada hari Minggu, 29 Juni 2025.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” kata Budi, Senin (3/6/2025).
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar dia.
Diketahui bahwa Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, yang merupakan perkembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
Menurut penyidik KPK, uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi telah diubah menjadi barang atau aset bernilai ekonomis.
Sebelum ini, Nurhadi divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dari tahun 2014 hingga 2016. Suap ini terkait dengan kepengurusan dua kasus yang dilakukan Hiendra.
Selain itu, terbukti bahwa dia menerima gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Dalam kasus vonis Nurhadi, KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi. Ini karena Nurhadi tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.
Namun, MA menolak kasasi KPK pada 24 Desember 2021, sehingga Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ditambah enam bulan kurungan.





