Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Seorang Dokter di Puskesmas Cirebon Ditangkap Polisi

Seorang korban pelecehan seksual telah memberikan laporan kepada polisi atas kejadian yang telah menimpa dirinya. (Source: Eposdigi)
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Seorang korban pelecehan seksual, yang merupakan salah satu tenaga kesehatan di sebuah puskesmas pembantu yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat, telah memberikan laporan kepada pihak kepolisian terkait kejadian yang telah menimpa dirinya.

Dikabarkan bahwa orang yang dilaporkan itu adalah seorang dokter dengan inisial TW yang tengah bertugas di Puskesmas tersebut.

Kapolres Cirebon Komisaris Besar Sumarni membenarkan adanya laporan terkait tindakan pelecehan seksual ini. (Source: Tribratanews.jabar.polri.go.id)

Dilansir dari tempo.co, Komisaris Besar Sumarni, selaku Kapolres Cirebon, membenarkan adanya laporan mengenai hal itu. Insiden pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 12 Desember 2024.

”Saat itu korban sedang piket sendirian,” kata Sumarni dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.

Sumarni menduga bahwa dokter tersebut memang memiliki niat untuk melakukan tindakan pelecehan kepada korban. Karena, TW dengan sengaja menyuruh salah seorang petugas jaga lainnya agar dapat pergi keluar membeli bakso.

“Saat ruangan hanya tersisa korban dan TW, pelaku melakukan perbuatannya,” tutur Sumarni, dilansir dari tempo.co.

Pada saat TW tengah melancarkan aksinya, korban sempat memberikan perlawanan. Namun, TW tetap memaksa serta melakukan pelecehan terhadap korban.

“TW berdalih perbuatannya hanya bercanda. Namun, korban merasa dirugikan karena telah dilecehkan,” ujar Sumarni, dalam laman tempo.co.

Saat ini, kasus pelecehan seksual tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Cirebon.

Pihak kepolisian diketahui sudah membekuk serta melakukan penetapan tersangka pada TW. “Kini TW sudah mendekam di Mapolresta Cirebon,” kata Sumarni, dikutip dari tempo.co.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan TW, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 6 Huruf a dan/atau Huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta,” ucap Sumarni, dilansir dari tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today