Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berjanji akan menindak tegas anggotanya yang melanggar dalam menangani kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN).
Dua anggota polisi dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga terlibat termasuk dalam tindakan tegas tersebut.
“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” kata Kapolri di Jakarta, dikutip dari Antaranews, Jumat (11/7/2025).
“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ujarnya menegaskan.
Dilaporkan bahwa Brigadir Nurhadi ditemukan tewas pada 16 April 2025 di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Menurut Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, peristiwa ini dimulai dengan pesta yang diadakan di sebuah vila pribadi di wilayah Tekek di Gili Trawangan.

Nurhadi hadir di pesta bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Harus Chandra (HC), serta seorang wanita bernama M dan seorang saksi bernama P.
Kepolisian memulai penyelidikan setelah keluarga menunjukkan bahwa kematian Brigadir Nurhadi tidak wajar.
Polisi melakukan ekshumasi dengan membakar makam untuk mengetahui penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Hasil pemeriksaan jenazah Brigadir Nurhadi menunjukkan bahwa sekujur tubuh korban mengalami luka.
Oleh karena itu, Kombes Syarif menduga ada upaya penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi. Dia menduga penganiayaan terjadi antara jam 20.00 dan 21:00 WITA pada hari itu.
Polda NTB kemudian menetapkan tiga tersangka, Kompol Y, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. Mereka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, bersama dengan Pasal 55 tentang keterlibatan yang menyebabkan kematian.
Polda NTB telah memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua perwira itu sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka.






