Menag Nasaruddin Umar mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.
Nasaruddin menyatakan bahwa tunjangan guru non-ASN yang belum mengikuti inpassing sekarang sebesar Rp 1.500.000 per bulan, tetapi sekarang naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Antaranews.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru bukan Pegawai ASN menunjukkan kenaikan tunjangan guru PAI non-ASN, menurut Menag.
Dengan kebijakan ini, tunjangan profesi guru non-ASN non-inpassing dinaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Selain itu, sejak Januari 2025, pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan.
Menag menyatakan bahwa aturan tersebut telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian lain yang relevan sebelum disahkan oleh PMA dan KMA.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” kata Nasaruddin.
Sementara itu, Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, meminta seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi segera meminta kepala bidang PAI untuk mensosialisasikan isi regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota.
“Sosialisasi ini ditujukan kepada Kepala Seksi PAI,” ujarnya.
Suyitno juga meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, dilakukan segera dan diawasi secara ketat untuk mematuhi ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini, karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” kata Suyitno.
M. Munir, Direktur PAI Kemenag, menyatakan bahwa dia akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini di seluruh Indonesia.
Namun demikian, dia menekankan bahwa guru PAI non-ASN, yang sebagian besar diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, dan Pemda, juga harus proaktif dalam mengakses kebijakan ini.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat untuk menghabiskan 24 jam tatap muka, termasuk mengikuti pelatihan tuntas baca Al Quran (TBQ) selama paling lama enam jam.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (Juknis),” kata Munir.






