Dilaporkan bahwa sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari salah satu bank pelat merah terhadap perusahaan swasta berinisial PT BSS dan PT SAL, telah digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel.
Vanny Yulia Eka Sari, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang telah dilakukan oleh Kejati Sumsel terhadap sejumlah lokasi tersebut berdasarkan dengan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025, berwarkat 9 Juli 2025.

“Estimasi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun,” kata Vanny dalam keterangan resmi, Sabtu, 12 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Vanny mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 11 Juli 2025, yang di mana terdapat total empat lokasi yang telah digeledah.
Diketahui bahwa lokasi pertama merupakan kediaman saksi dengan inisial WS yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
Lalu, yang kedua adalah kantor PT PU yang tertelak di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Palembang. Lokasi ketiga yaitu kantor PT BSS yang berada di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang. Kemudian, lokasi terakhir yakni kantor PT SAL yang posisinya juga berada di Jalan Mayor Ruslan.
“Dari hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara,” tutur Vanny, dalam laman tempo.co.






