Pada hari Minggu pagi, 13 Juli 2025, sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang berlangsung di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Kepolisian Resor atau Polres Metro Jakarta Pusat.
Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, selaku Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal terus meningkatkan patroli di sejumlah titik yang rawan terjadi aksi tawuran serta kejahatan jalanan.
“Patroli Perintis Presisi kami kerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Susatyo mengatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap para pelaku yang kerap merugikan masyarakat.
Susatyo diketahui juga meminta kepada para orang tua agar selalu melakukan pemantauan terhadap anak-anak mereka, khususnya ketika keluar rumah pada malam hari.
“Ingatkan (anak-anak) jika keluar malam hari, pastikan ada kepentingan yang jelas,” kata Susatyo, dilansir dari tempo.co.
Komisaris Polisi William Alexander, selaku Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap sembilan orang tersebut diawali ketika tim tengah melakukan patroli pada pukul 05.30.
“Tim menemukan sekelompok anak-anak yang sedang melakukan aksi tawuran,” ujarnya, dalam laman tempo.co.
Mendapati penemuan tersebut, timnya langsung melakukan pengejaran terhadap sekelompok anak itu, dan berhasil mengamankan sembilan orang.
Dilaporkan bahwa sejumlah pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), serta MS (23).
Dikabarkan bahwa sembilan orang tersebut di antaranya terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, sampai juru parkir.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mendapati beberapa barang bukti, seperti tiga senjata tajam berjenis celurit yang sempat dibuang oleh para pelaku, serta tiga unit sepeda motor.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku bakal dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






