Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 17 poin masalah.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
KPK masih membahas poin-poin masalah tersebut, menurut Budi. Hasil diskusi tersebut akan disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai bagian dari draf RUU KUHAP.
“Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan upaya hukum khusus.
“Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tuturnya.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa kajian internal mengenai RUU KUHAP telah selesai.
“Kami segera kirim masukan itu,” ucap dia.

Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang mengatur pencekalan ke luar negeri hanya untuk tersangka, sebelumnya dikritik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KPK, KPK telah memiliki kewenangan untuk mencekalan saksi ke luar negeri selama menjalankan tugasnya.
“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
KPK membutuhkan saksi dan pihak terkait dalam kasus korupsi, kata Budi.
“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ujarnya.





