Fiona Handayani, Eks Stafsus Nadiem Memenuhi Panggilan Kejagung

Fiona Handayani, Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung. (Sumber Foto : metrotvnews.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Fiona Handayani, Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung.

Fiona, yang mengenakan batik corak berwarna coklat, tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.00 WIB, menurut laporan Kompas.com.

Tampaknya eks Stafus Nadiem itu didampingi oleh dua kuasa hukum. Indra Haposan, kuasa hukumnya, mengatakan kliennya diminta memberi keterangan tentang empat tersangka yang telah ditahan.

Uji coba yang dilakukan pada 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan bahwa alat pembelajaran tidak efisien. (Sumber Foto : tirto.id)

“Ya hari ini pemeriksaan terkait untuk hubungannya terkait dengan empat tersangka lainnya,” kata Indra sesaat akan masuk ke Gedung Bundar, Selasa (5/8/2025).

Eks Staf Khusus Nadiem (Stafsus), Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW) semuanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejagung.

Ada dugaan korupsi terkait dengan pengadaan peralatan TIK untuk sekolah dasar, menengah, dan atas.

Diduga Kemenristekdikbud memaksakan penggunaan laptop dengan sistem operasi Chromebook untuk menerapkan TIK tersebut.

Padahal, uji coba yang dilakukan pada 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan bahwa alat pembelajaran tidak efisien.

Selain itu, perangkat itu bergantung pada internet, dan tidak semua wilayah di Indonesia memiliki koneksi internet yang baik.

Kejagung menyimpulkan bahwa, dengan mengarahkan tim teknis baru untuk menyusun penelitian yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook dalam pengadaan, terjadi perjanjian yang tidak sah.

Untuk pengadaan TIK ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) mengalokasikan dana sebesar Rp 3,58 triliun. Selain itu, pengadaan juga dapat dilakukan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 6,3 triliun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today