Diduga Telah Cabuli Santri di Bawah Umur, Seorang Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Diduga telah mencabuli anak di bawah umur, seorang pengurus pondok pesantren di Lampung Tengah dibekuk polisi. (Source: Ilustrasi/ANTARA/HO)
1 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Dalam kasus dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur, seorang pengurus sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Lampung Tengah berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Inspektur Satu Hairil Rizal, selaku Kepala Kepolisian Sektor Seputih Banyak, mengungkapkan bahwa pelaku yang memiliki inisial WW itu telah melancarkan tindakan bejatnya di dalam musala yang berada di pondok pesantren tempat ia mengajar.

Tindakan pencabulan ini telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban sejak bulan Juli 2025. (Source: Ilustrasi/Shutterstock via Tempo.co)

Mengutip Tempo.co, tindakan bejat itu dilakukan oleh pelaku sejak bulan Juli 2025, yang di mana ia menyetubuhi serta melakukan pencabulan terhadap korban.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujar Hairil melalui keterangan tertulis pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.

Hairil mengatakan bahwa tindakan pencabulan itu dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan hubungan asmara yang tengah dijalin oleh dirinya bersama dengan korban, yang di mana mereka telah berpacaran sejak bulan Januari 2025.

Kemudian, orang tua korban mengetahui perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka kepada anaknya.

Tidak terima atas tindakan bejat yang telah dilakukan pelaku kepada anaknya, orang tua korban pun langsung memberikan laporan ke Polsek Seputih Banyak.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan, dan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, tersangkan berhasil diamankan.

Dilaporkan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan sebuah barang dari tersangka, yakni pakaian milik korban.

Dikabarkan bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 76 D dan 76 E jo Pasal 81 ayat 1 dan 82 serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today