Akibat mencuri batu dari salah satu situs Warisan dunia, Pompeii, seorang turis yang berasal dari Skotlandia ditangkap oleh pihak berwajib.
Diketahui bahwa Pompeii, merupakan sebuah kota Romawi kuno yang lokasinya berada di Italia, yang di mana pada tahun 1997, tempat tersebut telah ditetapkan menjadi situs Warisan Dunia.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, turis itu terancam mendapat potensi hukuman sampai enam tahun penjara, serta denda maksimum sebesar €1.500 atau sekitar Rp 28,2 juta.
Dilansir dari Tempo.co, pihak berwajib menemukan enam batu curian, yang di antaranya terdiri dari lima batu serta satu batu bata, dari dalam tas ransel yang di bawa oleh turis tersebut ketika tengah mengunjungi situs Warisan Dunia Pompeii.
Seorang pemandu wisata melihat aksi turis tersebut yang tengah mengambil kepingan-kepingan trotoar, dan langsung melaporkannya kepada pihak berwajib Italia.
Pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, berdasarkan pernyataan yang diungkapkan oleh salah seorang juru bicara, petugas Carabinieri, sebutan untuk pasukan polisi Italia, mendapati turis tersebut tengah berada di luar situs penggalian Pompeii di dekat stasiun EAV Villa dei Misteri.
Kemudian, sejumlah barang yang berhasil ditemukan itu langsung dikembalikan ke taman. Turis yang telah mencuri sejumlah batu dari situs Pompeii tersebut dilaporkan akibat melakukan tindakan pencurian berat.
“Turis tersebut awalnya mengatakan bahwa putranya telah mengambilnya karena ia mengumpulkan batu dan ia tidak tahu bahwa mengambil batu di Pompeii adalah tindakan ilegal,” ujar juru bicara Carabinieri, dikutip dari New york Times, dalam laman Tempo.co.
Menanggapi hal tersebut, Gabriel Zuchtriegel, selaku direktur Taman Arkeologi Pompeii, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemandu wisata, petugas kebersihan dan keamanan, serta petugas Carabinieri yang telah berupaya secara kolaboratif dalam melindungi warisan budaya.





