Dilaporkan bahwa sepasang kekasih yang telah membuang bayi di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Sektor atau Polsek Palmerah.
Berdasarkan proses investigasi yang telah dilakukan pihak kepolisian, sepasang kekasih itu membuang bayi mereka akibat hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua.

Insiden pembuangan bayi yang dilakukan oleh ADP (26) bersama dengan kekasihnya LNW (19) itu terjadi pada tanggal 20 September 2025.
Mengutip Tempo.co, Inspektur Satu Widodo, selaku Wakil Kapolsek Palmerah, mengungkapkan bahwa sepasang kekasih itu dibekuk oleh pihaknya ketika tengah berada di dua lokasi yang berbeda.
“ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres,” ujarnya dalam keterangan tertulis, hari Rabu, 1 Oktober 2025, dilansir dari Tempo.co.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa sepasang kekasih itu telah menjalankan pernikahan siri walaupun hubungan keduanya tidak memperoleh restu dari pihak orang tua.
Widodo menjelaskan bahwa sang ibu melahirkan anaknya itu seorang diri di salah satu ruangan tempat kekasihnya bekerja di daerah kelapa dua Kebon Jeruk, sebagai OB atau office boy.
Pada tanggal 21 September 2025, bayi tersebut ditemukan oleh seorang saksi di dalam sebuah goodie bag berwarna hitam tanpa mengenakan sehelai pakaian.
Dinukil dari Tempo.co, setelah menemukan bayi tersebut, saksi langsung membawanya ke Puskesmas terdekat kemudian ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.
Tetapi, setelah memperoleh perawatan intensif selama 39 jam di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin, 22 September 2025, pukul 22.00 WIB.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, ADP beserta LNW dikenakan pasal tindak pidana penelantaran anak, yakni Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sampai lima tahun.






