Di Mabes Polri, tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi penumpang dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas sopir ojol Affan Kurniawan hingga tewas dalam demonstrasi pada 28 Agustus, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang diadakan secara terpisah di ruang Sidang Divpropam Polri, yang terletak di Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri, selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 1 hingga 3 Oktober.
Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Bripda Mardin adalah tiga orang yang diduga melakukan pelanggaran.
Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, memimpin sidang KKEP, yang didampingi oleh sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri. Empat saksi menghadiri sidang.
Hasil pengadilan menunjukkan bahwa ketiga anggota staf melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai berikut adalah keputusan sidang KKEP terhadap ketiganya:
- Sanksi berdasarkan etika:
- Perilaku yang dilakukan oleh pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. – Pelaku harus menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi yang Bersifat Administratif:
- Ketiga pelaku telah ditempatkan dalam tempat khusus selama dua puluh hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri dari tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Tidak Bandingkan
Menurut Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, proses sidang etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.

“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Erdi, Jumat (10/10).
Putusan tersebut diterima oleh ketiga terduga pelanggar tanpa mengajukan banding, sehingga proses hukum etik telah selesai di tingkat internal Polri.
Sebelum ini, empat anggota Brimob dari Polda Metro Jaya yang tergabung dalam rantis tersebut telah menjalani sidang etik. Mereka adalah sebagai berikut:
- Kompol Cosmas Kaju Gae, yang dihukum dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
- Bripka Rohmat telah dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun.
- Ipda M. Rohyani Pelanggaran kategori sedang memerlukan permintaan maaf secara lisan dan tertulis serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama dua puluh hari.
- Brigadir Danang Setiawan dijatuhi sanksi etika (perbuatan tercela dan permintaan maaf) dan sanksi patsus selama dua puluh hari





