PT Pertamina (Persero) menerima aset rampasan negara senilai Rp 27,6 miliar dari kasus korupsi Dermaga Sabang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang rampasan yang diserahkan terdiri dari satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), dan empat truk merek Hino yang terletak di Provinsi Aceh.
Menurut KPK, tindakan ini diambil untuk memungkinkan aset tersebut digunakan untuk menyediakan layanan energi publik di Aceh.
“Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut pada pemulihan nilai keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Mungki menyatakan bahwa tujuan menyerahkan aset kepada Pertamina daripada menjualnya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi untuk membantu masyarakat Aceh.
“Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Rincian tentang aset
Sebagai hasil dari keputusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diberikan adalah Rp 27.667.278.000.

Ini terdiri dari SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat (Rp11,23 miliar), SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh (Rp12,09 miliar), dan empat truk Hino (Rp2,92 miliar).
Teddy Kurniawan Gusti, SVP Asset Management PT Pertamina, menjelaskan bahwa dua anak perusahaan PT Pertamina akan mengelola aset tersebut: PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, dan PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” kata Teddy.
Teddy percaya bahwa pengelolaan ini merupakan simbol pemulihan dari dampak korupsi dan bukan sekadar penggunaan barang rampasan.
“Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Pertamina mengucapkan terima kasih kepada KPK
Jajaran pimpinan Pertamina dan KPK hadir di berita acara serah terima, yang disaksikan oleh Zibali Hisbul, Direktur Utama PT Pertamina Retail, dan Deni Febrianto, Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services.
“Kami berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan KPK dan negara kepada kami. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum dan BUMN bekerja sama untuk mengembalikan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan umum.
Pemulihan aset negara, seperti yang ditunjukkan oleh KPK dan Pertamina, bukan hanya tanda keadilan, tetapi juga tindakan konkret untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.








