RR, seorang WNI dari Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan, dipulangkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou.
RR diduga menjadi korban TPPO dan kekerasan seksual, dan dia menikah secara resmi pada Mei 2025.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, KJRI Guangzhou melakukan pengecekan data kepada RR pada 10 Oktober 2025, dan tidak menemukan bukti kekerasan.
Selain itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, mengadakan pertemuan dengan otoritas lokal dan keluarga suami RR. Kedua pihak kemudian mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.

“KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Saudari RR dapat dipulangkan berkat koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” ujar Ben seperti dikutip dari situs Kemlu RI, Rabu (19/11).
Selain itu, KJRI Guangzhou menanggung biaya akomodasi dan penampungan RR selama sekitar satu bulan, serta biaya pemulangan.
RR diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia pada hari Senin (17/11) di KJRI Guangzhou oleh Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, penyidik dari Polda Jawa Barat.
Di tahun 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari sepuluh kasus pengantin pesanan dalam kurang dari sepuluh bulan.
KJRI meminta WNI mengenali calon pasangan dengan baik, memahami berbagai prosedur administrasi pernikahan antarnegara, dan mematuhi semua persyaratan baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangan.






