Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika berpendapat bahwa hukuman mati untuk tindak pidana narkotika tidak lagi sejalan dengan tujuan pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Selain itu, organisasi sipil tersebut meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi ketentuan pidana mati saat membahas RUU Penyesuaian Pidana.

“Terkait pidana mati dalam kasus narkotika ini, bagi kami tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru,” ujar perwakilan jaringan tersebut, Ma’ruf Bajamal, dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Selasa (2/12/2025).
Ma’ruf menjelaskan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetap menetapkan pidana mati sebagai pidana pokok untuk berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran yang tidak tergolong berat, dalam Pasal 113 hingga 114.
“Artinya apa? Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati, kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional,” jelas Ma’ruf.
Mayoritas terpidana mati karena narkoba
Ma’ruf mengungkapkan bahwa mayoritas terpidana mati di Indonesia adalah pelaku narkoba.
Dia mencontohkan bahwa antara tahun 2015 dan 2016 terjadi 18 eksekusi mati yang seluruhnya terkait dengan masalah narkotika.
“Sekitar 63 persen terpidana mati di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika,” jelas Ma’ruf.
Ma’ruf juga menekankan bahwa 156 anggota WNI terancam hukuman mati di luar negeri.
111 di antaranya terkait dengan kasus narkotika.
Meskipun begitu, pihaknya berpendapat bahwa pemerintah sangat keras mengadvokasi para warga negara asing yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Untuk alasan ini, dia meminta agar upaya pemerintah untuk mendukung WNI di luar negeri sesuai dengan kebijakan hukum di dalam negeri.
“Harusnya hal itu harus berjalan linear juga di dalam negeri, tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional ketika warga negaranya berhadapan dengan kasus,” tegasnya.
Ma’ruf menekankan fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Menurut instrumen hukum ini, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi, dan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan untuk kejahatan yang paling parah.
Oleh karena itu, hukuman mati dalam kasus narkotika tidak sesuai dengan standar internasional yang juga berlaku di negara ini.
Ma’ruf juga menjelaskan bahwa banyak terpidana mati dalam kasus narkotika hanya bertindak sebagai kurir dan ditangkap dengan sedikit bukti.
“Terpidana mati kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir seringkali merupakan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,” ucapnya.
Ma’ruf juga menyatakan bahwa standar penjatuhan hukuman mati bagi pelaku yang memberikan narkotika hingga menyebabkan kematian atau kecacatan tidak jelas.
Akibatnya, aturan tersebut dapat menyebabkan pengguna dikriminalisasi dan membebani sistem pemasyarakatan.
“Kriteria penjatuhan hukuman mati bagi orang yang memberikan narkotika yang berakibat kematian atau kecacatan tidak memiliki batasan yang jelas dan semakin berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika,” pungkasnya.






