Eks Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Rutan Kendari sebagai Saksi

eks Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dikirim ke Rutan Kendari oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber Foto : Youtube KPK)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Pada Senin, 12 Agustus 2025, eks Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dikirim ke Rutan Kendari oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa memindahkan tiga tahanan lainnya, termasuk Abdul Azis, ke Rutan Kendari.

“Pada Senin (8/12), kami pun telah selesai memindahkan 4 orang tahanan yakni Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin ke Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Hanafi menyatakan bahwa transfer ini dilakukan karena Abdul Azis akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Arif Rahman dan Deddy Karnady, yang diduga sebagai pemberi suap.

“Kami dari Tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk (pemberi suap). Saat ini, yang bersangkutan telah hadir di Pengadilan Tipikor Kendari,” ujarnya.

Seluruh tahanan dikirim dengan lancar karena koordinasi aktif dengan Kejaksaan Negeri Kendari dan pengawasan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara, kata Hanafi.

Jaksa memindahkan tiga tahanan lainnya, termasuk Abdul Azis, ke Rutan Kendari. (Sumber Foto : Antara)

Lima orang sebelumnya ditangkap oleh KPK atas dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara pada awal Agustus 2025.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 9 Agustus 2025.

Lima orang yang didakwa termasuk Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis; Andi Lukman Hakim, yang bertanggung jawab atas proyek RSUD Koltim dari Kementerian Kesehatan; Ageng Darmanto, pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltim; dan Deddy Karnady dan Arif Rahman, yang bekerja untuk swasta.

Dalam kasus ini, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Abdul, Andi Lukman, dan Ageng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Diduga terkait proyek RSUD Koltim, Abdul Azis menerima fee sebesar Rp 1,6 miliar.

Sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun demikian, ada dugaan pelanggaran oleh Deddy dan Arif terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today