Lima orang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri atas dugaan penyuplai narkoba ke sopir online bernama Fathur Gozali (49), yang memperkosa penumpangnya pada 22 November 2025 lalu.
Mereka bernama NS, alias Opik; H, K, ME, dan MMG, alias Tiul.
“Pengembangan pengungkapan perkara pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dari tersangka FG TKP wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya yang diterima, Rabu (10/12).
Eko menyatakan bahwa penangkapan lima tersangka tersebut terjadi setelah Fathur ditangkap atas kasus pemerkosaan. Di dalam dompetnya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0.43 gram yang disimpan dalam kertas aluminium foil dan dibungkus dengan klip plastik saat dia diperiksa.

“Dari hasil interogasi, tersangka membeli sabu tersebut dari NS dan dibeli dengan uang dari H sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1,3 juta,” katanya.
Penyidik kemudian menangkap H dan orang lain berinisial O. Hasil interogasi menunjukkan bahwa NS membeli 1 gram sabu dari seseorang berinisial K seharga 1,3 juta rupiah.
K kemudian ditangkap dan diinterogasi. Penyidik kemudian menangkap orang lain bernama ME, yang mengaku mendapatkan sabu dari MMG alias Tiul, yang saat ini ditahan di Lapas Cirebon.
“Tersangka ME memesan sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 750 ribu,” ucap Eko.
Di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat, Tiul pun diperiksa. Di sana, diketahui bahwa dia mendapatkan sabu itu dari Reza. Penyidik tengah saat ini memburu keberadaan Reza.
“Rencana tindak lanjut, yaitu melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujarnya.
Bermula dengan kasus pemerkosaan
Fathur ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota sehari setelah dia memperkosa dan memperkosa penumpangnya, NG (30).
“Pelaku kita tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga,” kata Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana.
Polisi menemukan paket sabu dalam dompet pelaku saat mereka menggeledah rumah kontrakan. Pelaku mengakui bahwa itu adalah barangnya.
“Dari uji urine, pelaku dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine,” kata Dimas.





