Pada hari Jumat malam, 12 Desember 2025, tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba berjenis ganja yang berlangsung di Pelabuhan Jayapura dengan inisial IH, 22 tahun, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
Pada saat proses penangkapan berlangsung, IH dikabarkan tengah membawa narkoba berjenis ganja dengan berat yang mencapai hingga 3,9 kilogram.

Berdasarkan pernyataan dari Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen yang disampaikan oleh AKP Febry Pardede, selaku Kasat Narkoba, mengungkapkan bahwa pihaknya membekuk pelaku ketika tengah berada di Pelabuhan Jayapura dan hendak menaiki KM Ciremai dengan tujuan Sorong.
Mengutip Tempo.co, saat itu pihak kepolisian mencurigai tingkah laku dari IH dan langsung melakukan penggeledahan terhadap koper yang tengah dibawanya.
Ketika proses penggeledahan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati barang bukti ganja dengan berat yang mencapai hingga 3,9 kilogram, dikemas ke dalam 151 paket.
“Di dalam koper ditemukan 151 paket ganja siap edar yang akan dijual di Sorong,” kata Febry di Jayapura, hari Minggu, 14 Desember 2025, dalam laman Antara, dilansir dari Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, pelaku mengakui bahwa sejumlah narkoba berjenis ganja yang tengah dibawanya tersebut ia beli di sekitar area Distrik Jayapura Selatan.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, IH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.





