Dikabarkan bahwa pihak Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi bakal melakukan penindakan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dari salah satu fitur akal imitasi atau AI Grok yang terdapat di dalam platform media sosial X.
Dalam kasus ini, Grok diduga telah dimanfaatkan untuk membuat serta menyebarkan berbagai macam konten asusila, meliputi di antaranya yakni memanipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Alexander Sabar, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, menekankan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE harus mempunyai sejumlah mekanisme pelindungan yang efektif untuk para pengguna platformnya.

Mengutip Tempo.co, mekanisme pelindungan ini di antaranya meliputi penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, dan prosedur penanganan cepat terkait laporan pelanggaran privasi serta hak citra diri.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, hari Rabu, 7 Januari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Alexander telah mengingatkan kembali kepada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia agar dapat mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jika ditemukan adanya tindakan ketidakpatuhan ataupun sikap tidak kooperatif, maka Kementerian Komdigi bakal menjatuhkan sanksi administratif ataupun pemutusan akses layanan.
Baru-baru ini, terdapat sejumlah kasus pengguna platform X yang meminta Grok agar mengubah sebuah foto tertentu menggunakan instruksi tertulis.
Salah satu kasusnya yakni instruksi untuk mengubah foto seseorang dari yang awalnya mengenakan pakaian tertutup diubah menjadi hanya memakai bikini.
Dinukil dari Tempo.co, Alexander menyatakan bahwa bagi masyarakat yang merasa telah dirugikan karena menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, ataupun pelanggaran hak citra diri, bisa menempuh upaya hukum dengan melalui mekanisme yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga bisa membuat laporan kepada pihak aparat penegak hukum, hingga pengaduan ke Kementerian Komdigi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ucap Alexander, dalam laman Tempo.co.






