Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, juga dikenal sebagai Gus Yaqut, disebut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2024.
Menurut Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Yaqut akan membagi kuota haji tambahan pada tahun 2024 sebanyak 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Namun, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan bahwa kuota tambahan untuk haji seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Indonesia Menerima Kuota Haji Tambahan pada 2024
Indonesia menerima kuota haji tambahan sebanyak 221.000. Namun, Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada akhir tahun 2023.

“Jadi tahun 2023 akhir, saya kembali lagi ulas, bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman,” ujar Asep.
Asep menceritakan bahwa Jokowi memberi tahu MBS bahwa antrean haji di Indonesia dapat berlangsung bertahun-tahun.
Oleh karena itu, MBS memberikan kuota tambahan sebanyak 20 ribu untuk Indonesia untuk tahun haji 2024.
Asep menekankan bahwa kuota haji tambahan tersebut diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Republik Indonesia, bukan individu.
“Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya,” jelas Asep.
Untuk mengurangi antrean yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, Indonesia menerima kuota haji tambahan.
Namun, Gus Yaqut membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau perbandingan lima puluh persen.
Ini melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000,” ujar Asep.
Gus Yaqut menjadi korban tuduhan
Gus Yaqut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yang berlangsung selama tujuh bulan.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, juga dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Gus Yaqut dan mantan karyawannya belum ditahan karena penyidikan masih berlangsung.
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur jumlah kerugian negara, digunakan oleh KPK dalam kasus ini.






