Dilaporkan bahwa kasus jaringan peredaran narkotika lintas provinsi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Surakarta.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa sabu dengan berat yang mencapai 1,05 kilogram, serta membekuk empat tersangka.

Komisaris Polisi Arfian Riski Dwi Wibowo, selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus peredaran ini diawali pada saat adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di dalam sebuah rumah kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Mengutip Tempo.co, menindaklanjuti laporan yang diperoleh pada hari Minggu, 18 Januari 2026 itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan proses investigasi dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.
“Di rumah kos tersebut, kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu sekitar satu ons yang telah dikemas dalam plastik klip ukuran sedang dan kecil,” kata Arfian kepada wartawan, hari Selasa, 20 Januari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Ketika tiba di lokasi, pihak kepolisian langsung membekuk tiga tersangka yang di antaranya memiliki inisial MSR, ACW, serta AH.
Kemudian, pihak penyidik berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang memiliki inisial YMP berdasarkan hasil dari pengembangan proses pemeriksaan awal yang telah dilakukan.
Pada saat proses interogasi berlangsung, Arfian menyampaikan bahwa para tersangka telah memberitahukan keberadaan dari barang bukti sabu lainnya yang disimpan di halaman rumah milik orang tua salah satu tersangka.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah toples yang ditanam di dalam tanah. Di dalamnya terdapat sembilan paket sabu, masing-masing seberat satu ons,” ujar Arfian, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, Arfian mengatakan bahwa dari sejumlah tersangka yang telah dibekuk pihaknya, tiga di antaranya memiliki peran sebagai kurir, sementara satu lainnya sebagai pengguna.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati.






