Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, seorang pria berinisial YUS yang terlibat dalam kasus perdagangan satwa dilindungi berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor Kota atau Polresta Pekanbaru, Riau.
Dilaporkan bahwa proses pembekukan pelaku dilaksanakan oleh pihak kepolisian pada saat setelah memperoleh informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat terkait adanya perdagangan ilegal itu.

Mengutip Tempo.co, pihak kepolisian juga berhasil menemukan serta mengamankan satu anak siamang yang memiliki usai sekitar tiga bulan ketika proses pembekukan berlangsung.
“Ada informasi jual beli satwa di Pekanbaru, kemudian anggota melakukan undercover buying. Alhamdulillah pelakunya sudah tertangkap,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta dalam konferensi pers, hari Kamis, dalam laman Tempo.co.
Dalam kesempatan yang sama, Arta menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik masih melakukan proses investigasi untuk mengetahui pemilik asli dari primata tersebut.
AKP Anggi Rian Diansyah, selaku Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, menjelaskan bahwa awal mula dilakukannya proses investigasi kasus ini pada saat adanya laporan yang diberikan oleh masyarakat setempat terkait transaksi satwa dilindungi yang berlangsung di sekitar wilayah yang jaraknya dekat dengan Mapolresta Pekanbaru.
“Kami menelusuri pasar-pasar hewan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Anggi, dilansir dari Tempo.co.
Ketika tengah berada di sekitar lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mendapati tersangka yang kemudian memberikan beberapa informasi terkait seseorang penjual anak Siamang.
Dinukil dari Tempo.co, satwa primata tersebut dilaporkan dikirim menuju ke Pekanbaru dengan menggunakan jasa travel yang ditempatkan di dalam sebuah kotak kardus kecil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, satwa itu berasal dari wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.






