Dhany Hamidan Khoir, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, mengatakan dia pernah membagikan uang yang diberikan oleh vendor pengadaan Chromebook kepada sejumlah pejabat kementerian lainnya.
Selasa (27/1/2026), dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Dhany mengaku menerima 30.000 USD dan Rp 200 juta dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang merupakan salah satu vendor atau penyedia Chromebook.
“Penerimaan ini sebesar 30.000 dollar AS, kemudian Rp 200 juta. Iya, dari Bu Susy,” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dhany mengakui bahwa Mariana pernah memberikan uang itu kepadanya.
“Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih dan ini untuk bisa untuk teman-teman gitu. Dan, saya sempat menolaknya,” kata Dhany.
Dhany tampaknya masih menyimpan uang tersebut, meskipun dia sempat menolaknya.
Beberapa waktu kemudian, Dhany memberikan uang itu kepada dua pejabat lain, Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, yang saat itu keduanya PPK.
“Saudara bagi ya? Ke Pak Purwadi 7.000, Pak Suhartono 7.000, dan Saudara 16.000 dollar,” kata jaksa membacakan BAP.
Menurut Dhany, dia menerima potongan yang lebih besar. Sementara itu, uang 200 juta rupiah dari Susy digunakan untuk biaya operasional kantor.
Purwadi dan Suhartono juga mengakui penerimaan uang tersebut dalam sidang yang sama.
Kasus Chromebook yang rusak
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Tiga terdakwa lainnya terlibat dalam kasus ini: Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar.

Perhitungan kerugian negara ini terdiri dari dua komponen: pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengelolaan perangkat Chrome (CDM).
Jaksa memutuskan bahwa pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak dibutuhkan dan tidak diperlukan untuk program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek pada saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook dianggap bermasalah karena tidak melalui proses penelitian yang tepat.
Keterbatasan sinyal internet menyebabkan laptop Chromebook ini tidak dapat digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar.
Nadiem dianggap menyalahgunakan otoritasnya dengan mengatur spesifikasi pengadaan untuk membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang dioperasikan oleh PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Diputuskan bahwa Nadiem dan terdakwa lain melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






