Seorang pemilik toko handphone berinisial PP didakwa karena menganiaya dua pekerjanya, G dan T, karena mencuri di tokonya.
G dan T baru saja bekerja di toko PP selama dua minggu dan melakukan pencurian pada 22 September 2025.
PP melaporkan kasus ini ke Polsek Pancur Batu dan kemudian membuat rencana untuk menangkap pencuri itu. Namun, belakangan PP malah dituduh membunuh dua pencuri tersebut.
Menurut AKP Nover Gultom, Kasi Humas Polrestabes Medan, PP melakukan penggerebekan sendiri dan menangkap pelaku G dan T tanpa bantuan penyidik kepolisian.

“Korban atau pelapor mengambil inisiatif dan mengambil keputusan untuk melakukan penggerebekan sendiri. Di mana dalam penggerebekan itu ada pelaku G dan T. Setelah diinformasikan, korban mengambil tindakan penggerebekan sendiri tanpa menunggu kehadiran penyidik,” ucap Nover kepada wartawan, Senin (2/2).
Nover mengatakan bahwa korban pencurian PP dan keluarganya membuka pintu hotel dan memukul pelaku G dan T saat penggerebekan. Kemudian, tanpa pendampingan penyidik, pelaku G dan T langsung dibawa ke Polsek Pancur Batu.
“Mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku G dan T. Korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu. Jadi mereka langsung membawa mereka dengan mobil ke Polsek Pancur Batu,” ucap Nover.
Nover mengatakan bahwa ibu G menjenguk anaknya keesokan harinya untuk memeriksa kondisinya. Dia menemukan bahwa anaknya mengalami luka penganiayaan.
“Yang semula ibu pelaku menduga ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Jadi, mereka melaporkannya ke Polrestabes Medan, yang ditangani sekarang yaitu Laporan Polisi kedua kasus penganiayaan,” ucap Nover.
“Sesudah proses penyidikan dilakukan proses pemeriksaan-pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku penganiayaan ini adalah empat orang inisialnya PP, LS, W dan S,” tambahnya.
Polisi Meminta PP Membayar Pengganti Rp 250 Juta
Menurut AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, pihak kepolisian melakukan mediasi untuk kedua belah pihak, tetapi mediasi tersebut tidak berjalan dengan baik.
Orang tua pelaku pencurian G diminta oleh PP untuk membayar biaya mediasi sebesar Rp 250 juta.
“Kemudian dari pelaku pencurian atau orang tua G hanya sanggup Rp 5 Juta. Sehingga tidak terjadi kesepakatan,” ujar Bayu.
Kedua pihak memutuskan untuk melakukan mediasi lagi pada hari berikutnya, menurut Bayu. Pihak PP meminta biaya 50 juta untuk mediasi, tetapi orang tua pelaku pencurian G menolak.
Oleh karena itu, orang tua G berkonsultasi dengan Polrestabes Medan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus pelecehan anaknya dan membuat laporan kepolisian.
Karena itu, penyidikan tambahan dilakukan dan keempat tersangka awal PP, LS, W, dan S diidentifikasi sebagai pelaku penganiayaan.
Sementara PP dan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan didaftarkan sebagai DPO, PP telah ditahan.
Tanggal 19 Januari 2026, G dan T, pelaku pencurian, dihukum penjara dua tahun enam bulan atas pencurian di toko milik PP.
Hasil dari visum
Menurut Bayu, hasil visum yang dilakukan pada korban penganiayaan berinisial G, yang juga merupakan pelaku pencurian, menunjukkan luka penganiayaan di tubuh dan bagian kepalanya.
“Hasil visum diperkuat dengan keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya,” ucap Bayu.
Bayu menyatakan bahwa keempat tersangka, PP, LS, W, dan S, melakukan penganiayaan secara bersama-sama selama penggerebekan di hotel tersebut.
“Pada saat di kamar hotel tersebut ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan melakukan pemukulan dan ada tindakan tendangan juga dari beberapa orang yang bersamaan dengan LS tersebut sehingga luka atau perkenaan sesuai dengan hasil visum,” kata Bayu.
“Tidak hanya di situ perbuatan itu, tetapi setelah dari kamar hotel si korban G dipiting dan ditarik keluar serta dimasukkan ke dalam bagasi mobil yang di situ juga pengakuan korban ada (kena) tindakan penyetruman dengan menggunakan alat,” lanjut Bayu.
Bayu menyatakan bahwa LS dan keluarganya juga mengambil tindakan yang sama terhadap T, pencuri yang berada di kamar hotel nomor 24.
“LS dan kawan-kawan ini melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama kepada pelaku T. Setelah mendapati pelaku T kemudian dibawa ke mobil dan sama dilakukan pengikatan kedua tangan,” ucap Bayu.






