Dua tersangka, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana, ditahan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan atau fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan kerugian Rp 2,4 triliun.
Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, penahanan terjadi setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin, 2 September. Mereka ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri untuk ditahan.

“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (Taufiq dan Arie) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Februari 2026,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).
Penyidik menyelidiki kasus dugaan penipuan dalam pemeriksaan itu. Penyidik melayangkan 85 pertanyaan terhadap Taufiq, CEO PT DSI, sementara Arie dicecar 138 pertanyaan.
Penyidik telah mengatur ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah ditahan, serta tersangka tambahan bernama Mery Yuniarni, yang sebelumnya tidak hadir karena sakit. Ade Safri mengatakan akan ada pemeriksaan ulang dalam waktu dekat.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadal tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” ujarnya.
Tiga orang, Taufiq sebagai Dirut PT DSI, Mery Yuniarni sebagai mantan Direktur PT DSI, dan Arie sebagai Komisaris PT DSI, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus ini.
Penyidik menemukan bahwa metode yang digunakan adalah pembuatan proyek yang tidak nyata. Dibuat dengan menggabungkan data borower atau penerima investasi yang sudah ada dan menampilkannya sebagai proyek baru untuk menarik dana masyarakat.
Praktik tersebut menyebabkan sekitar 15 ribu korban, dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dari 2018 hingga 2025. Selama penyidikan, Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening PT DSI dan afiliasinya.
Penyidik menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan saat menyelidiki aliran dana. Banyak mobil yang diduga berasal dari penipuan juga disita sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 488, 486, atau 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 Ayat (1) Huruf a, b, dan c KUHP atas perbuatannya.





