Dilaporkan bahwa kasus peredaran narkotika berjenis heroin yang berlangsung di Sumatera Utara berhasil dibongkar oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam pembongkaran kasus peredaran narkotika tersebut, pihak kepolisian membekuk satu orang tersangka yang bernama Okto Jefri Sihombing (42), dan juga mendapati barang bukti berupa heroin dengan berat yang mencapai hingga 15 kilogram.

Mengutip Tempo.co, pada saat proses pemeriksaan berlangsung, Okto diketahui adalah salah seorang warga asal Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kota Kisaran, Sumatera Utara.
“Peran Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, hari Selasa, 17 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Pembongkaran kasus ini diawali pada saat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat pada hari Senin, 16 Februari 2026, kepada tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait peredaran narkotika berjenis heroin di wilayah Sumatera.
Berdasarkan informasi yang telah diberikan oleh masyarakat itu, tim pun langsung menyelenggarakan proses investigasi.
“Asal narkotika jenis heroin dari Kota Tanjung Balai disuruh oleh pria yang dipanggil Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran,” ujar Eko, dalam laman Tempo.co.
Selain penangkapan tersangka, tim juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti 15 kg heroin, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit ponsel dengan merk Vivo, dan satu tas bewarna abu-abu.
Kemudian, pihak kepolisian juga melakukan proses pemeriksaan terhadap Ali Syahbana sebagai saksi sekaligus orang yang mengantarkan Okto ke Kota Kisaran.
Dinukil dari Tempo.co, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, menunjukkan bahwa Ali Syahbana positif mengonsumsi narkotika berjenis sabu-sabu serta ganja.
Saat ini, tersangka beserta dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan telah diserahkan kepada pihak Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.






