Usai diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman, enam dari tujuh terdakwa dalam kasus pengeroyokan remaja yang hendak tawuran di Jalan Monjali, Mlati, Sleman, mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Satu siswa dinyatakan meninggal dunia, dan satu lainnya mengalami luka berat.
Terdakwa sebelumnya menerima hukuman penjara antara 8 dan 10 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah serta kewajiban membayar restitusi sebesar 348 juta rupiah.
Menurut Raditya Elang Wijaya, penasihat hukum para terdakwa, vonis yang dijatuhkan masih dianggap terlalu berat.

“Dinilai masih terlalu berat karena vonis pidana yang tinggi dan denda serta restitusi, padahal terdakwa juga warga tidak mampu,” kata Elang dikonfirmasi Pandangan Jogja, Kamis (19/2).
Elang menyatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar denda dan restitusi dihapus dan pidana penjara dikurangi.
“Mungkin tanpa restitusi dan denda sama turun sedikit agar hukuman maksimal di 7 tahun. Minimal 5 tahun pun kami terima,” ujarnya.
Memori banding tersebut seharusnya diserahkan sebelum tanggal 25 Februari pekan depan.
Enam terdakwa yang mengajukan banding menerima hukuman 9 tahun penjara, Muhammad Syaifulloh 9 tahun, Devanda Kevin Herdiana 10 tahun, Yasin Prasetyo 8 tahun 10 bulan, Andreas Kevin 8 tahun 10 bulan, dan Lintang Sulistyo 8 tahun 10 bulan.
Sementara itu, terdakwa lain, Sukamto, diberi hukuman 8 tahun 10 bulan penjara. Dia tidak mengajukan banding atas keputusan majelis hakim.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum telah secara resmi mengajukan banding, kata Jayadi Husain, juru bicara Pengadilan Negeri Sleman.
“Nanti kedua akan saling diberitahu pernyataan banding dan memori bandingnya, sampai inzage/melihat berkas lalu pengiriman berkas bandingnya ke pengadilan tinggi,” kata Jayadi dihubungi awak media.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan, Selasa (10/2) adalah hari di mana vonis terhadap para terdakwa dibacakan. Menurut Agung Nugroho, Ketua Majelis Hakim, para terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban MTA (17) yang tewas dan RSAB (15) yang mengalami luka berat.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa melakukan kekerasan dengan memukul, menendang, menginjak, menusuk, memiting, mendorong, dan menggulingkan korban dengan tangan atau alat.






