Seorang WN AS yang Terlibat Kasus Pembunuhan di Bali Telah Dideportasi Imigrasi

Pada hari Selasa malam, seorang WN asal AS yang terlibat kasus pembunuhan di Bali telah dideportasi oleh pihak imigrasi. (Source: Dok. Rudenim Denpasar)
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Pada hari Selasa malam, 24 Februari 2026, Tommy Schaefer atau TS, yang merupakan salah seorang warga negara Amerika Serikat, telah dideportasi oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Felucia Sengky Ratna, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, mengungkapkan bahwa tindakan pendeportasian TS ini dilaksanakan pada saat setelah ia dinyatakan bebas dalam kasus pembunuhan yang sebelumnya pernah terjadi di wilayah Nusa Dua.

WN asal AS ini telah mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana pada tahun 2014 lalu. (Source: Ilustrasi/Freepik via Harianjogja.com)

Dilansir dari Tempo.co, TS diketahui telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kerobokan akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang berlangsung pada tahun 2014 lalu.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” kata Sengky dalam keterangan tertulis, hari Rabu, 25 Februari 2026, dikutip dari Tempo.co.

Dilaporkan bahwa pada tanggal 9 Juli 2015 lalu, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi TS vonis 18 tahun penjara akibat terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP.

TS dinyatakan bersalah pada saat setelah ia menghabisi nyawa seorang perempuan bernama Sheila von Wiese Mack yang juga merupakan warga asal Amerika Serikat pada tahun 2014 lalu, ketika tengah berada di kawasan Regis Bali Resort, Nusa Dua, Badung.

Mengutip Tempo.co, Wiese Mack merupakan ibu dari kekasih TS yang memiliki nama Heather Lois Mack atau HLM, yang mana HLM juga terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

“Pendeportasian TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Sengky, dalam laman Tempo.co.

Selain mengusir TS dari wilayah kedaulatan Indonesia, Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar juga telah memberikan usulan agar nama TS dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today