Periksa Empat Proyek ASN Dinas PUPR Madiun, KPK Dalami “Fee” untuk Maidi

KPK sedang menyelidiki dugaan pemberian "fee" proyek di Dinas PUPR Kota Madiun. (Sumber Foto ; Antara)
0 0
Read Time:2 Minute, 20 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pemberian “fee” proyek di Dinas PUPR Kota Madiun kepada Wali Kota Maidi yang tidak lagi bertugas sebesar 10%.

Pada Rabu, 25 Februari 2026, KPK menyelidiki masalah ini saat memeriksa empat ASN di Dinas PUPR Madiun.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya “fee proyek” di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4-10 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Keempat ASN yang diperiksa adalah Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA); Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya); Riski Septiyanto (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya); dan Seno Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya).

Sebelum ini, Wali Kota Madiun Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan atau gratifikasi lainnya dari Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK menunjuk Rochim Ruhdiyanto sebagai orang yang dipercayai Maidi dan Thariq Megah sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

KPK menegaskan bahwa dugaan pemerasan Maidi dan rekannya bermula pada Juli 2025. Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini berdasarkan bukti yang cukup.

Pada saat itu, diperkirakan Maidi memberi tahu Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, dan Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, tentang cara mengumpulkan dana.

Pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 350 juta dalam bentuk “sewa” untuk izin akses jalan selama 14 tahun untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

Fee untuk Penerbitan Izin

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan kepada hotel, minimarket, dan waralaba di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

KPK menyelidiki masalah ini saat memeriksa empat ASN di Dinas PUPR Madiun. (Sumber Foto : Jawapos.com)

Maidi diduga meminta uang kepada developer senilai Rp 600 juta pada Juni 2025.

SK (Sri Kayatin) mendapatkan uang dari developer PT HB (Hemas Buana), yang kemudian dikirimkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua transfer rekening.

Selain itu, KPK menemukan bukti Maidi melakukan tindak pidana korupsi tambahan, seperti pemerasan dan penerimaan.

Salah satunya adalah spekulasi bahwa proyek pemeliharaan jalan Paket II, yang bernilai Rp 5,1 miliar, menerima gratifikasi.

Melalui Thariq Megah, Maidi diduga meminta biaya kepada kontraktor atau penyedia jasa sebesar 6% dari nilai proyek dalam kasus tersebut.

Namun, pihak kontraktor hanya mengizinkan pembayaran fee sebesar 4%, atau sekitar Rp 200 juta.

Thariq Megah kemudian melaporkan kesepakatan kepada Maidi.

Selanjutnya, KPK menemukan dugaan penerimaan tambahan (gratifikasi) Maidi dari sejumlah pihak selama 2019–2022 dengan total Rp 1,1 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today