Kerry Adrianto diberi Hukuman 15 Tahun Penjara dan harus Bayar Kompensasi sebesar Rp 2,9 Triliun

Muhamad Kerry Adrianto Riza, diberi hukuman tambahan dan denda uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, pemilik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, diberi hukuman tambahan dan denda uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun.

Keduanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah sebagai ganti 190 hari penjara. (Sumber Foto : Indoposnews.com)

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Kerry juga diberi hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, bersama dengan penjara selama 190 hari.

Kerry bersama dengan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dianggap melakukan pelanggaran hukum.

Gading dan Dimas adalah terdakwa dalam kasus yang berbeda.

Keduanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah sebagai ganti 190 hari penjara.

Hakim memutuskan bahwa penyewaan terminal BBM PT OTM melanggar hukum.

Sejak awal, PT Pertamina tidak membutuhkan terminal BBM ini.

Namun, proyek sewa terminal dimasukkan ke dalam rencana investasi Pertamina pada tahun 2014 karena campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.

Selain itu, karena proses pengadaan tiga kapal milik Kerry melanggar undang-undang, pengadaannya dianggap melanggar hukum.

Ketika pihak Kerry mengetahui bahwa anak perusahaan Pertamina membutuhkan kapal sewa, mereka membeli kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan.

Sudah ada pembicaraan tentang kerja sama dengan Pertamina sebelum kapal resmi menjadi aset PT JMN.

Pada saat yang sama, Kerry mengajukan kredit kepada bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang akan dikontrakkan dengan Pertamina.

Majelis hakim memutuskan bahwa Kerry, Dimas, dan Gading telah merugikan negara selain memperkaya diri sendiri.

Sebagai akibat dari penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) PT OTM, negara mengalami kerugian senilai Rp 2,9 triliun.

Meskipun demikian, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN dianggap menyebabkan kerugian negara senilai 9.860.514,31 USD, atau 9,8 juta USD, dan Rp 1.073.619.047,00, atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry dianggap melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today