Dilaporkan bahwa tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan peredaran obat keras secara ilegal berhasil dibekuk oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba atau Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan pengedaran obat keras itu masing-masing memiliki inisial M, B, serta ML.

Ketika proses penangkapan tiga orang pelaku itu berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati barang bukti berupa obat keras daftar G yang jumlahnya mencapai hingga sebanyak 2.351 butir.
Mengutip Tempo.co, Komisaris Denny Simanjuntak, selaku Kanit 2 Subdit 3 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membekuk tiga orang pelaku itu di dua tempat yang berbeda, yaitu di Jagakarsa, Jakarta Selatan; serta Cimanggis, Kota Depok.
“Tiga orang pelaku kami amankan, yaitu saudara M di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, serta saudara ML dan B di wilayah Cimanggis, Depok,” kata Denny melalui keterangan tertulis, hari Minggu, 15 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Denny menyampaikan bahwa dalam kasus ini, M diduga telah melakukan peredaran obat keras di sebuah konter pulsa yang lokasinya berada di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk pelaku ML serta B diduga telah mengedarkan obat keras itu di sebuah ruko yang letaknya berada di wilayah Cimanggis, Depok.
“Namun, saat petugas mendatangi lokasi, ruko itu tutup. Tim kemudian mendapat informasi bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis,” uajr Denny, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, dari lokasi kedua, pihak kepolisian berhasil mengamankan ML serta B dan membawanya menuju ke Polda Metro Jaya untuk menjalani sejumlah proses pemeriksaan.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Denny, dikutip dari Tempo.co.






