Semua proses pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah disahkan oleh Kementerian Keungan, menurut Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dalam proses pembayaran semuanya di-approve (setujui) oleh Kemenkeu,” kata Dadan, Kamis (9/4/2026), dikutip dari Antara.
Adadan menyatakan bahwa pengeluaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dialokasikan melalui prosedur dan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia menjelaskan bahwa forum tripartit yang terdiri dari BGN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, dan Kementerian Keuangan membahas tahap perencanaan program.

Sampai tahap pembukaan blokir anggaran, mekanisme yang sama juga diterapkan dalam proses pembahasan anggaran.
“Dalam pembahasan anggaran dan proses buka blokir karena program prioritas, juga dilakukan secara tripartit,” ucap Dadan.
Pada tahap pengadaan, Dadan mengatakan bahwa APIP melakukan review untuk memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran juga harus diawasi dan mendapatkan persetujuan Kemenkeu.
“Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, you are never alone (tidak pernah berjalan sendiri). Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” kata Dadan
Sementara itu, secara teknis, tugas Kementerian PPN/Bappenas lebih berkonsentrasi pada penilaian hasil atau output (result/RO) program daripada memberikan detail teknis persyaratan pengadaan.
Dengan menggunakan mekanisme ini, BGN memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara berjalan secara adil, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan.
Purbaya berkaitan dengan motor listrik MBG
Kementerian Keuangan menolak usulan anggaran untuk pengadaan komputer dan sepeda motor operasional untuk program MBG, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya.
“Setahu saya tahun lalu pernah diajukan juga untuk motor dan komputer kalau enggak salah, tapi ditolak,” ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Purbaya menyatakan bahwa penolakan tidak berarti pengadaan tidak boleh dilakukan. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan bahwa fokus utama program MBG adalah penyediaan makanan bagi masyarakat.
“Bukan enggak boleh, kita enggak tahu programnya seperti apa. Tapi kan harusnya utamanya untuk makanan. Kalau yang pebisnisnya kan sudah untung cukup,” tutur dia.
Pengadaan 21.000 motor listrik, masing-masing seharga Rp 42 juta, untuk operasi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), telah membuat penggunaan anggaran BGN menjadi perhatian publik.
Purbaya mengakui bahwa dia baru mengetahui pengadaan tersebut dari anggaran tahun 2025.
Purbaya juga menjamin bahwa BGN tidak akan membeli sepeda motor listrik seharga Rp 42 juta lagi hingga 2026.





