Selama Operasi Wira Waspada, yang berlangsung dari 7 hingga 11 April 2026, Ditjen Imigrasi mengamankan 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, 183 WNA asal China adalah yang paling banyak melanggar aturan keimigrasian.
“WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (183 orang), diikuti oleh Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), Jepang (13 orang), serta beberapa negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan India,” kata Hendarsam di kantor Imigrasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Hendarsam menyatakan bahwa fakta bahwa banyak WNA asal China melakukan pelanggaran adalah karena jumlah TKA Tiongkok paling banyak di Indonesia.
“Karena memang TKA-nya, tenaga kerja asingnya lebih banyak,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa hasil operasi menunjukkan bahwa ratusan WNA melakukan pelanggaran yang paling sering adalah penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran tambahan seperti perubahan alamat yang tidak dilaporkan, ketinggalan waktu, investor fiktif, dan dokumen yang tidak sah.
“Tercatat masing-masing 214 kasus penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat dan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta beberapa pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum,” tutur dia.
Hendarsam menyatakan bahwa untuk memastikan pengawasan yang efektif, operasi wira waspada dilakukan menggunakan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data.
Selain itu, Hendarsam menegaskan bahwa meningkatkan kualitas layanan keimigrasian memerlukan penguatan pengawasan.
“Kami terus mendorong peningkatan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun hal tersebut tidak berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran. Imigrasi tetap memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara proaktif maupun responsif, dengan langkah cepat dan tepat dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” ucap dia.





