Dilaporkan bahwa terdapat sebanyak lima gudang yang lokasinya berada di wilayah Jakarta yang telah digerebek pada hari Rabu, 15 April 2026, oleh pihak Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
Ketika proses penggerebekan di sejumlah gudang tersebut berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati dan melakukan penyitaan terhadap ribuan ponsel impor ilegal.

“Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri menyita ribuan handphone ilegal dari lima gudang,” ujar Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, melalui keterangan tertulis, hari Rabu, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Ade menyampaikan bahwa sejumlah ponsel impor ilegal yang berhasil ditemukan itu hendak dijual oleh para pelaku di wilayah Indonesia.
Ade mengungkapkan bahwa aksi penggerebekan terhadap sejumlah gudang yang berada di wilayah Jakarta itu diawali dari hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan.
Ade menyebut, sejumlah gudang yang dijadikan sebagai lokasi dalam aksi penggerebekan ini di antaranya berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara; serta Cengkareng, Jakarta Barat.
Ade mengatakan bahwa aksi penggerebekan sejumlah gudang ini adalah lanjutan dari pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan yang sebelumnya telah dilakukan.
Dinukil dari Tempo.co, diketahui bahwa pembentukan Satgas ini dilakukan berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan agar dapat menutup celah di lingkungan kepabeanan.
Sampai saat ini, Ade menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan perhitungan secara rinci terhadap sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus penggerebekan ini.






