Kasus Andrie Yunus: Momen Perubahan Konstitusi Tentang Peradilan Militer

Sidang dimulai pada hari Kamis, 16 April 2026, setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas kasus tersebut. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:4 Minute, 16 Second

Pada Rabu (29/4/2026), Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akan menghadiri sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang dimulai pada hari Kamis, 16 April 2026, setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat anggota personel BAIS TNI yang didakwa dalam kasus ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).

Pengadilan militer disebut memiliki otoritas untuk memutuskan masalah tersebut, baik secara subyektif maupun secara hukum.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Oditurat Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI dengan pasal berlapis.

Meskipun demikian, banyak orang tidak setuju dengan gagasan bahwa anggota militer harus diadili di peradilan umum, dan revisi UU yang membatasi peradilan militer juga muncul.

Dorongan untuk Perubahan UU Peradilan Militer

TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, berpendapat bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat menjadi momentum untuk merevisi undang-undang peradilan militer.

MK menolak permohonan Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait. (Sumber Foto : Kompas.com)

Menurut politikus senior PDI-P itu, hingga undang-undang peradilan militer belum diubah, semua kasus yang melibatkan prajurit TNI, baik terkait pelanggaran sipil maupun militer, harus diputuskan untuk diputuskan melalui peradilan militer.

“Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat mengubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Oleh karena itu, Hasanuddin berpendapat bahwa aturan harus diubah agar perkara pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI dapat diputuskan di peradilan umum.

Sementara itu, Hasanuddin berpendapat bahwa peradilan militer masih dapat menangani masalah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi militer.

“Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer.

Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,” kata Hasanuddin.

“Untuk urusan-urusan militer, ya di pengadilan militer,” sambungnya.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus mengikuti peraturan saat ini selama undang-undang yang ada belum diubah.

“Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama Undang-Undangnya belum dirobah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” jelas Hasanuddin.

Hasanuddin juga berharap proses persidangan kasus Andrie Yunus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat proses peradilan.

“Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Saran Ketua MK

Sementara itu, dalam uji materiil UU Peradilan Militer, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo meminta Andrie Yunus untuk memberikan informasi tambahan atau ad informandum.

Seperti yang dimohonkan sebelumnya oleh Andrie Yunus, dia tidak dapat menjadi pihak terkait dalam uji materiil UU itu.

“Keterangannya bisa diajukan sebagai bagian dari ad informandum dan nanti juga akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada saat pengambilan keputusan,” ujar Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Suhartoyo juga menjelaskan mengapa MK menolak permohonan Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait.

Karena waktu yang telah berlalu untuk mendengarkan keterangan pihak terkait, permohonan Andrie Yunus tidak dapat diterima.

Ketahuilah bahwa permohonan Andrie tiba pada hari Selasa, 14 April 2026, tepat sebelum waktu sidang dilaksanakan.

Uji materiil yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu sudah masuk dalam jadwal untuk mendengarkan keterangan ahli saat itu.

Keputusan ini juga diumumkan dalam sidang lanjutan perkara 260/PUU-XXIII/2025.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang ada, permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangan Andrie Yunus sekiranya permohonan itu diterima,” kata Suhartoyo.

Pihak yang mewakili Andrie Yunus menolak untuk menghadiri pengadilan militer

Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat Andrie Yunus menolak hadir dalam sidang pertama kasus penyiraman air keras.

Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menegaskan bahwa TAUD tidak akan menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sampai hakim membuat keputusan di Pengadilan Militer.

“Ya sama, itu tak lebih dari pengadilan sandiwara,” ujar Isnur saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Isnur menjelaskan bahwa tujuan pengadilan sandiwara adalah untuk mencegah Pengadilan Militer Jakarta mengungkap kebenaran substansial kasus Andrie Yunus.

Selain itu, karena tidak membuat terang perkara, Pengadilan Militer Jakarta hanya menyelidiki empat terduga pelaku.

“Tak bongkar kebenaran materiil. Hanya meneruskan penyidikan 4 orang terduga pelaku, dengan penyidikan yang tidak membuat terang perkara,” kata dia.

Dalam surat tertulisnya, Isnur juga membahas permintaan Andrie Yunus, kliennya. Di sisi lain, Andrie telah mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap pengadilan militer.

Selain itu, Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, menyatakan bahwa mereka tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer.

Dimas juga menyatakan bahwa dia akan tetap tidak hadir hingga proses persidangan berakhir.

“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang,” ujar Dimas di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today