Rabu, 22 April 2026, delapan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) akan menghadapi palu putusan hakim.
“Kasus Kemenakertrans, terdakwa Suhartono dkk, agenda putusan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Diumumkan bahwa delapan terdakwa ini akan menghadapi hukuman 4 hingga 9,5 tahun penjara.
Haryanto (HY), yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker dari tahun 2024 hingga 2025, dan Wisnu Pramono (WP), yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker dari tahun 2017 hingga 2019, masing-masing menghadapi ancaman penjara 9,5 tahun.

Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Gatot Widiartono (GTW), dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Devi Angraeni (DA), yang bertugas sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, menghadapi tuntutan 6,5 tahun penjara.
Tiga staf kementerian, Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF), masing-masing, menghadapi tuntutan enam tahun penjara.
Suhartono, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menghadapi tuntutan hukuman paling ringan, yaitu empat tahun penjara.
Analisis Dakwaan
Diduga para terdakwa telah memeras orang-orang yang membutuhkan dokumen RPTKA untuk memperkaya diri mereka sendiri.
Sebagai contoh, Suhartono memiliki nilai 460 juta rupiah, Haryanto memiliki nilai 84,72 miliar rupiah dan satu mobil Innova Reborn, dan Wisnu memiliki nilai 25,2 miliar rupiah dan satu sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T.
Devi bernilai 3,25 miliar, Gatot 9,48 miliar, Putri 6,39 miliar, Jamal 551,16 juta, dan Alfa 5,24 miliar.
Para terdakwa mendapatkan total Rp 135,29 miliar.
Sehubungan dengan dakwaan pertama, mereka diancam oleh Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.






