Bekerja Sama dengan FBI, Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Jual-Beli Phishing Tools

Kasus jual-beli phishing tools yang beroperasi di berbagai negara berhasil dibongkar Dittipidsiber Bareskrim Polri. (Source: IDXChannel.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

Dilaporkan bahwa kasus jual-beli phishing tools yang beroperasi di berbagai negara di dunia berhasil dibongkar oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal atau Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam proses pembongkaran kasus jual-beli phishing tools itu, pihak kepolisian dikabarkan berhasil membekuk dua orang tersangka.

Mengutip Tempo.co, kerugian global yang diciptakan akibat aksi jual-beli ini jumlahnya diduga mencapai hingga sebesar Rp 350 miliar.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin menyebut, pembongkaran kasus ini berawal dari temuan patroli siber. (Source: RM.id)

“Perbuatan tersangka ini telah menyebabkan kerugian global US$ 20 juta atau sekitar Rp 350 miliar,” ujar Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin, selaku Wakil Kepala Bareskrim Polri, melalui konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, hari Rabu, 22 April 2026, dilansir dari Tempo.co.

Dikabarkan bahwa jumlah kerugian global dalam kasus ini didapat berdasarkan data pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan April 2024.

Nunung menyampaikan bahwa pembongkaran kasus jual-beli phishing tools ini diawali pada saat adanya temuan dari patroli siber yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Ketika patroli siber berlangsung, pihak kepolisian menemukan adanya situs web mencurigakan yang memperjualkan naskah atau skrip phishing.

Kemudian, proses investigasi ini membawa pihak kepolisian kepada sebuah platform yang bernama w3llstrore.com, yang mana terhubung dengan distribusi tools lewat bot Telegram.

Saat proses penyelidikan berlangsung, pihak penyidik melakukan metode undercover buy yang bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat lunak ini digunakan dalam kegiatan phishing atau akses ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, didapti bahwa phishing tools yang diperjualbelikan oleh para pelaku digunakan sebagai pintu masuk untuk melancarkan sejumlah aksi kejahatan digital, meliputi penipuan online, pencurian data, hingga business email compromise atau BEC.

Dalam kasus ini, terdapat sebanyak 34 ribu korban yang mana 17 ribu di antaranya dilaporkan telah mengalami insiden peretasan akun.

Dinukil dari Tempo.co, pembongkaran kasus ini dilakukan oleh Polri yang bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation atau FBI di Atlanta, Amerika Serikat.

Hal ini dikarenakan korban dalam kasus tersebut tidak hanya masyarakat Indonesia saja, namun juga dari berbagai negara di dunia, sehingga aktivitas ilegal ini termasuk ke dalam kejahatan siber transnasional.

Pihak kepolisian diketahui juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang memiliki nilai hingga sekitar Rp 4,5 miliar, meliputi rumah, kendaraan, serta barang elektronik.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today