Direktorat Jenderal Imigrasi menyelidiki dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional.
Langkah tersebut diambil melalui pemeriksaan bersama dengan Kepolisian RI terkait pengungkapan kasus di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Menurut Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, pihak imigrasi juga berhak untuk memproses hukum jika orang asing atau sponsor diduga terlibat dalam tindak pidana.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Hendarsam menyatakan bahwa sebanyak 320 orang tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan. Selama pemeriksaan, dia menyatakan bahwa WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jakarta, sementara WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dia juga menyatakan bahwa sebanyak 15 WNA teridentifikasi menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Dia menyatakan bahwa WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sedangkan WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama pemeriksaan.
Dia menyatakan bahwa temuan pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan Visa Bebas Kunjungan (BVK).
Selain itu, ditemukan bahwa ada lima belas pihak penjamin juga dikenal sebagai sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA tersebut di Indonesia.
“Dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin,” ujarnya.
Hendarsam menyatakan bahwa akan ada peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan tindakan orang asing. Dalam beberapa hari terakhir, tercatat sedikitnya lima kasus sindikat yang melibatkan orang asing di beberapa wilayah Indonesia.
Dia menyatakan bahwa sebagian besar WNA yang ditahan berasal dari negara-negara yang menerima visa gratis, Vietnam dan Kamboja.
Data Imigrasi, menurut Hendarsam, menunjukkan bahwa Ditjen Imigrasi telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK) antara 1 Januari dan 5 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, 2.026 penindakan pembatalan izin tinggal, 1.404 penindakan pendetensian, dan 1.323 penangkalan masuk dalam daftar penangkalan.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa anggapan beberapa orang bahwa pengawasan keimigrasian menjadi lebih mudah tidak benar.
“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” tuturnya.
Sebaliknya, Hendarsam menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan di beberapa lokasi penangkapan WNA yang diduga penipuan menunjukkan bahwa banyak yang belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru saja dimulai.
“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” kata dia.
Untuk memastikan bahwa tidak ada WNA yang melanggar undang-undang yang dapat meninggalkan Indonesia tanpa denda, seperti denda administratif, deportasi, atau masuk ke dalam daftar penangkalan (cegah-tangkal), Ditjen Imigrasi memastikan integrasi sistem mampu mendeteksi overstay.
Dia menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi terus bekerja sama dengan Polri untuk meningkatkan pengamanan.
Hendarsam menambahkan bahwa banyaknya kasus yang melibatkan WNA menjadi perhatian serius saat menilai kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” kata dia.
Hendarsam menyatakan bahwa hanya orang asing yang menguntungkan dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum dapat tinggal di wilayah Indonesia.
“Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.





