Dikabarkan bahwa seorang sopir taksi Green SM yang terlibat dalam kasus tabrakan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik atau KRL di Stasiun Bekasi Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir taksi Green SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antarkereta di wilayah tersebut diketahui memiliki inisial RRP.

Dilansir dari Tempo.co, Komisaris Gefri Agitia, selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa RPP ditetapkan sebagai tersangka pada saat setelah pihak kepolisian melakukan proses investigasi serta pemeriksaan beberapa saksi.
“Penyebab terjadinya kecelakaan KRL dengan taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi atas nama RRP,” kata Gefri melalui keterangannya, hari Kamis, 21 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, taksi Green SM yang dikendarai oleh RPP pada hari Senin malam, 27 April 2026 lalu, diketahui melaju dari wilayah Duren Jaya menuju ke arah Jalan Ir. H. Juanda.
Ketika tengah melewati perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah tersebut, taksi yang tengah dikendarai oleh RPP itu secara tiba-tiba mengalami mati mesin hingga berhenti tepat di tengah rel kereta api.
“Mobil tersebut berhenti di jalur 1 dan kemudian tertabrak kereta dari arah barat menuju timur,” ucap Gefri, dalam laman Tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ, dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp1 juta.






