Dilaporkan bahwa seorang pelaku yang terlibat dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di Jakarta Barat, berhasil dibekuk oleh pihak Satuan Reserse Mobil Badan Reserse Kriminal atau Resmob Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, pelaku dikabarkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai hingga sebesar Rp 1,2 miliar.

Mengutip Tempo.co, proses pembekukan pelaku yang diketahui memiliki inisial F itu, dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, 19 Mei 2026, ketika tengah berada di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, selaku Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa operasi pembekukan pelaku dalam kasus ini dilakukan oleh pihaknya yang bekerja sama dengan Polres Barelang.
“Tim berhasil menangkap tersangka didampingi oleh RT setempat,” ujar Arsya melalui keterangannya, hari Selasa, 26 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa pelaku diduga telah melakukan penggelapan yang bermoduskan penawaran penukaran dolar Amerika Serikat ke korban.
Kemudian, korban pun diketahui telah melakukan transfer sejumlah uang dengan total mencapai Rp 1.269.000.000 kepada pelaku.
Pada saat setelah sejumlah uang itu ditransfer, F berjanji bakal mengembalikannya kepada korban, tetapi janji tersebut tidak ditepati olehnya.
Dinukil dari Tempo.co, Arsya menjelaskan bahwa kasus penggelapan sejumlah uang tersebut berlangsung pada tanggal 27 Mei 2025 lalu.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang mana saat ini ia telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.






